Aksi Protes Dinar Candy, Polisi: Ini Melanggar Norma Dan Etika

Nama Dinar Candy dalam beberapa waktu terakhir ini sedang menjadi pembicaraan hangat setelah melakukan aksi protes dengan berbusana bikini. Dimana Dinar Candy melakukan aksi protes tersebut lantaran pemerintah negara Indonesia yang kembali memperpanjang kebijakan PPKM.

Pernyataan kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latif menyebutkan aksi yang dilakukan kliennya tersebut salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat karena PPKM. Yang mana busana bikini merupakan gaya Dinar Candy dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

“Dingar hanya ingin menyampaikan aspirasi dengan gaya dirinya sendiri. Dia berprofesi sebagai seorang DJ jadi busana seperti itu adalah hal yang wajar. Sama halnya dengan para mahasiswa yang menggunakan jas almamater ketika melakukan protes. Ini gaya masing-masing individu.”kata Acong.

Namun pernyataan tersebut mendapatkan komentar dari Poler Metro Jakarta Selatan. “Negara Indonesia memiliki norma etika, budaya dan agama. Tidakan yang dilakukan oleh bersangkutan ini tentu sudah melanggar normal dan budaya.”Kata Kombes Pol Azis Andriansyah.

Seperti yang diketahui, Dinar Candy yang sedang melakukan aksi protes dengan berbusana bikini pada tanggal 4 Agustus 2021 langsung diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Dinar ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka atas aksi pornografi yang melanggar Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Dikarenakan Dinar Candy sangat kooperatif ketika diperiksa, Pihak penyidik memutuskan untuk tidak menahan sang DJ. Namun gadis berusia 28 tahun tersebut tetap wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pernyataan kuasa hukumnya,”Dinar sangat kooperatif dan tidak ditahan. Hanya saja dia wajib lapor seminggu sekal.”lanjut Acong.